5 Penyalahgunaan Twitter yang 'haram' dilakukan netizen
Setelah menerima desakan dari pemerintah Amerika dan Eropa, akhirnya Twitter memperbarui kebijakan penyalahgunaan akun mereka. Hal ini ...

http://www.mujahidit.com/2016/01/5-penyalahgunaan-twitter-yang-haram.html

Oleh karena itu, hari ini (30/12), Twitter secara resmi menambahkan
aturan soal ancaman kekerasan ke laman Support mereka. Aturan yang
bersifat langsung atau tidak langsung ini melarang pengguna untuk
membuat ancaman kekerasan hingga terorisme.
Dalam blognya, Twitter menyatakan bila pihaknya sedang menggalakkan
perlindungan lebih pada pengguna dari adanya pelecehan dan
penyalahgunaan. Dengan update kebijakan ini, Twitter berharap tidak akan
ada lagi kesalahan dalam menentukan mana postingan yang tergolong
perilaku penyalahgunaan atau yang pemicu kebencian publik.
Nah, bagi akun yang terbukti melanggar, Twitter bakal 'menghukum'
dengan cara meminta pengguna akun untuk memberikan verifikasi, menghapus
Tweet, bahkan termasuk penguncian akun baik sementara atau selamanya.
Agar Anda tidak terjerat hukuman dari Twitter terkait hal ini,
berikut adalah perilaku penyalahgunaan yang sebaiknya tidak dilakukan di
Twitter.
1.
Ancaman kekerasan (langsung atau tidak langsung)
Merdeka.com - Pengguna dilarang membuat ancaman
kekerasan atau menganjurkan kekerasan. Termasuk dalam hal ini adalah
mengancam dan menganjurkan terorisme.
Pengguna juga dilarang membuat ancaman atau menganjurkan kekerasan
terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras, etnis, kebangsaan,
agama, orientasi seks, gender, identitas gender, usia dan ketidakmampuan
fisik.
2.
Penyalahgunaan dan pelecehan
Pengguna dilarang terlibat dalam
penyalahgunaan atau pelecehan yang dilarang oleh Twitter. Beberapa
faktor yang pertimbangkan Twitter saat menentukan tindakan yang dianggap
sebagai penyalahgunaan atau pelecehan yang ditargetkan adalah:
- jika tujuan utama dari akun yang dilaporkan adalah mengirim pesan kasar kepada orang lain;
- jika perilaku yang dilaporkan bersifat sepihak atau mengandung ancaman;
- jika pengguna yang dilaporkan menghasut seseorang untuk melecehkan pengguna lain; dan
- jika pengguna yang dilaporkan mengirimkan pesan yang melecehkan kepada seorang pengguna dari banyak akun.
3.
Mencelakai diri sendiri
Sama seperti yang kerap terjadi di Facebook
dan jejaring sosial lain, pengguna mungkin saja menemui seseorang di
Twitter yang ingin melakukan upaya bunuh diri atau mencelakai diri
sendiri.
Apabila pihak Twitter menerima laporan bahwa ada seorang pengguna
mengancam untuk melakukan bunuh diri atau mencelakai diri sendiri,
Twitter dapat mengambil beberapa langkah untuk membantu pengguna yang
dilaporkan. Misalnya, menghubungi pengguna tersebut sebagai bentuk
perhatian Twitter dan kepedulian dari pengguna lain di Twitter.
Bahkan, Twitter juga menyediakan sumber daya seperti informasi kontak untuk menghubungi mitra kesehatan mental.
4.
Asal sebar informasi pribadi
Pengguna dilarang mempublikasikan atau
mengirimkan informasi pribadi dan rahasia orang lain, seperti nomor
kartu kredit, alamat rumah, atau nomor Jaminan Sosial/Tanda Pengenal
tanpa izin dan kuasa tertulis dari yang bersangkutan.
Selain itu, pengguna juga dilarang mengirimkan foto atau video
keintiman yang diambil atau didistribusikan tanpa izin dari yang
bersangkutan. Namun, bila informasi tersebut sebelumnya sudah
ditampilkan di situs lain di internet, hal tersebut bisa tidak
dikategorikan sebagai pelanggaran.
5.
Peniruan
Pengguna Twitter dilarang menirukan
akun atau identitas orang lain melalui layanan Twitter dengan cara apa
pun yang sengaja atau bermaksud menyesatkan, membingungkan, atau menipu
pengguna lain.
Jika tetap membandel, Twitter bisa langsung menghapus akun duplikat
itu. Tetapi, penghapusan akun tidak akan dilakukan jika hanya nama akun
yang sama namun berbeda data profil lainnya.
Selain itu, akun-akun yang mempunyai foto profil tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pelanggaran.