Google dan Facebook di Indonesia Raup Rp 8,45 Triliun Tanpa Kena Pajak

http://www.mujahidit.com/2016/03/google-dan-facebook-di-indonesia-raup.html
Google dan Facebook di Indonesia Raup Rp 8,45 Triliun Tanpa Kena Pajak

"Google selalu mematuhi setiap aturan yang berlaku di suatu negara.
Termasuk aturan perpajakan," kata Erica Hanson, Developer Relations
Program Manager Google Southeast Asia di Jakarta, Kamis (3/3).
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Google dan Facebook menguasai 80% pendapatan iklan digital di Indonesia.
Porsi pendapatan iklan digital yang dinikmati oleh penduduk Indonesia hanya 20%.
Merujuk pernyataan Menteri Kominfo Rudiantara sebelumnya, total belanja iklan digital US$ 800 juta.
Maka, Google dan Facebook menikmati US$ 640 juta atau setara Rp 8,45 triliun tanpa terkena pajak.
Sampai saat ini pemerintah masih menggodok aturan mengenai iklan digital.
Kominfo mengaku belajar dari sejumlah negara seperti Jepang dan
Amerika Serikat yang telah menerapkan aturan pajak e-commerce dan iklan
digital.(tribunnews)